Tahap A0 Sertifikasi Tahun 2012
Sertifikasi tahun 2012 sudah berada pada tahap A0, yakni tahap Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012. Pada tahapan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar akan mendistribusikan Formulir A0 peserta yang terdaftar dalam perengkingan di website http://sergur.pusbangprodik.org/ selanjutnya peserta menganalisa formulir A0 dan melakukan koreksi/perbaikan (bila perlu) sesuai keadaan sebenarnya.
Setelah A0 selesai dianalisa selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar up. Panitia Sertifikasi Guru dengan melampirkan bahan-bahan sebagai berikut:
1. Foto copy SK Pangkat Pertama bagi PNS dan SK Pengangkatan Pertama dari Ketua Yayasan bagi Non PNS/GTY (Guru Tetap Yayasan).
2. Foto copy SK Pangkat Terakhir bagi PNS dan SK Pengangkatan Terakhir dari Ketua Yayasan bagi Non PNS/GTY (Guru Tetap Yayasan).
3. Foto copy ijazah terakhir.
4. Foto copy SK Pembagian Tugas/Jam Mengajar Guru.
5. Seluruh bahan dimasukkan kedalam Map Plastik berwarna kuning.
Mengingat banyaknya rangkaian proses Sertifikasi Tahun 2012 maka diharapkan seluruh formulir A0 beserta lampiran/bukti fisik pendukung sudah kami terima paling lambat tanggal 27 Desember 2011. Terima kasih
Senin, 19 Desember 2011
Pencairan Subsidi Peningkatan Kualifikasi ke S.1/D-IV Tahun 2011
Diberitahukan kepada seluruh Calon Penerima Subsidi Peningkatan Kualifikasi ke S.1/D-IV Tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Nomor:0014.0807/C5.6/KA/SK/2011 Tanggal:3 Mei 2011 dan SK Nomor: 0059.0807/C5.6/KU/SK/2011 Tanggal: 28 Juli 2011, bahwa pencairan dana Subsidi Kualifikasi ke S.1/D-IV sudah dimulai oleh KPPN Padang.
Bagi Calon Penerima yang belum memperoleh transfer uang subsidi kualifikasi dari KPPN Padang agar dapat melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar up. Komite Subsidi Guru dengan membawa:
1. Foto copy rekening Bank dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Asli rekening koran bulan November dan Desember beserta 1 (satu) lembar foto copy.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi. terima kasih
Bagi Calon Penerima yang belum memperoleh transfer uang subsidi kualifikasi dari KPPN Padang agar dapat melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar up. Komite Subsidi Guru dengan membawa:
1. Foto copy rekening Bank dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Asli rekening koran bulan November dan Desember beserta 1 (satu) lembar foto copy.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi. terima kasih
Selasa, 06 Desember 2011
Pemberitahuan SK Konversi NIP dari BKD Kab. Tanah Datar
Beberapa SK Konversi NIP yang bermasalah sekarang ada yang sudah ditetapkan ulang oleh BKN.
SK Konversi NIP tersebut adalah :
1. SYAFRIDA : 132 178 941 : 19631202 199703 2 002
2. MUHAMMAD RIKO : 010233612 : 19710401 199008 1 001
3. RABIAH : 130 995 947 : 19560724 198202 2 003
Silahkan hub BKD untuk pengambilannya. Pengambilan harus oleh yang bersangkutan atau oleh Pejabat Kepegawaian unit kerja PNS bekerja. Terima kasih.
sumber: email dari BKD Kab. Tanah Datar tanggal 23 November 2011
SK Konversi NIP tersebut adalah :
1. SYAFRIDA : 132 178 941 : 19631202 199703 2 002
2. MUHAMMAD RIKO : 010233612 : 19710401 199008 1 001
3. RABIAH : 130 995 947 : 19560724 198202 2 003
Silahkan hub BKD untuk pengambilannya. Pengambilan harus oleh yang bersangkutan atau oleh Pejabat Kepegawaian unit kerja PNS bekerja. Terima kasih.
sumber: email dari BKD Kab. Tanah Datar tanggal 23 November 2011
Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2012
Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2012
Bagi guru yang terdaftar memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011 disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
2. Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
3. PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
• Telah meninggal dunia,
• sakit permanen,
• melakukan pelanggaran disiplin,
• mutasi ke jabatan selain guru,
• mutasi ke kabupaten/kota lain,
• mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
• pensiun,
• mengundurkan diri dari calon peserta,
• sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Persyaratan
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di website: http://www.sergur.pusbangprodik.org/
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih.
Batusangkar, 1 Desember 2011
Panitia Sertifikasi Guru Kab. Tanah Datar
Bagi guru yang terdaftar memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011 disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
2. Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
3. PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
• Telah meninggal dunia,
• sakit permanen,
• melakukan pelanggaran disiplin,
• mutasi ke jabatan selain guru,
• mutasi ke kabupaten/kota lain,
• mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
• pensiun,
• mengundurkan diri dari calon peserta,
• sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Persyaratan
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di website: http://www.sergur.pusbangprodik.org/
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih.
Batusangkar, 1 Desember 2011
Panitia Sertifikasi Guru Kab. Tanah Datar
Langganan:
Postingan (Atom)