Selasa, 10 Maret 2015

Jadwal Pelaksanaan UKKS/UKPS

PEMBERITAHUAN


Berdasarkan surat Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Sumatera Barat Nomor 408/J.18/LL/2015 tanggal 10 Maret 2015 perihal Jadwal Pelaksanaan UKKS/UKPS diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Rentang waktu pelaksanaan UKKS/UKPS dari tanggal 23 s.d 26 Maret 2015.
2.  Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah SMPN 3 Batusangkar dan SMAN 1 Pariangan.
3.  Kartu Peserta UKKS/UKPS dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, semoga bermanfaat.

ttd,

Admin

Agenda Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Berikut ini Agenda Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015


Kamis, 26 Februari 2015

Prosedur Aktivasi Kode Registrasi DAPODIKMEN (bagi yang belum)

Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru

Diposting Tanggal: 13 Januari 2015


Kepada: Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Di Seluruh Indonesia
Dalam rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan diserver”. Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:
1.       KONDISI SATU
Apabila sekolah telah melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melakukan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:
1.1. Sekolah dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
1.2. Menggunakan kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill. Selanjutnya hasil generate di download.
1.3. Letakkan file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
1.4. Lakukan registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
 
2.       KONDISI DUA
Apabila sekolah belum melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB atau setelah tanggal tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi, maka  harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan Kode Registrasi yang baru. Hal ini dimaksudkan agar data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut dapat dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi lama untuk keperluan sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi kode registrasi lama sebagai berikut:
2.1. Operator Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.2. Pada Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
2.3. Postingan berisi:
Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen
Nama Sekolah   :
NPSN                    :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator      :
(no surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat registrasi di laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id )
2.4. Permohonan akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama) telah diaktifkan.
2.5. Selanjutnya sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
2.6. Setelah sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
2.7. Admin Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
2.8. Selanjutnya sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.
3.       KONDISI TIGA
Untuk sekolah baru dan belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode Registrasi Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai berikut:
3.1. Sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
3.2. Operator sekolah melakukan registrasi/mendaftar di laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id  dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3.3. Operator sekolah dapat mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
3.4. Jika telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode Registrasi.
3.5. Operator sekolah dapat mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
3.6. Jika statusnya telah di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
SALAM SATU DATA

Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen


Arie Wibowo Khurniawan

Rabu, 25 Februari 2015

Melihat Profil PNS

PROFIL PNS

Masukkan NIP Anda di kotak berikut, lalu klik tombol Tampilkan.


Selasa, 24 Februari 2015

Panduan Verval NRG

Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)

February 23, 2015
Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini >> Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki)
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Berikut panduan VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan-memiliki NRG
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
surat ajuan S26b
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.

Tutorial Cara Entri Jadwal Mapel TK di Padamu NUPTK

Berikut ini tutorial cara entri jadwal mata pelajaran TK di PADAMU NEGERI...

Selasa, 10 Februari 2015

Surat Edaran Kemendikbud tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Berikut link download Surat Edaran Kemendikbud tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Klik link di bawah untuk download.

SE Kemendikbud

TAHAPAN PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN

PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN

January 15, 2015
Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya.  Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan, antara lain :
  1. Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
  2. Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa)
  3. Set Kelas / Rombel
  4. Pengaturan Model Jadwal 
  5. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas 
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.
menu kurikulum
2. Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum,  pilih menu Daftar Mata Pelajaran.
daftar mapel
3. Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013).
daftar mapel-pilih kurikulum
4. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombolSinkronisasi Data.(PERHATIAN! Sebelum melakukan sinkronisasi data untuk jenjang SMA/SMK pastikan sudah mengisikan Kompetensi Sekolah, lihat panduannya >> KLIK DISINI <<)
daftar mapel-klik sinkronisasi
5. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.
daftar mapel-sinkronisasi kurikulum nasional
6. Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok. 
daftar mapel-sinkronisasi - simpan
7. Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau membuat mata pelajaran baru, klik tombol [+] seperti pada gambar.
daftar mapel-setelah disinkronisasi
8. Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai.
daftar mapel-buat mapel baru

9. Sedangkan untuk mengelola daftar mata pelajaran Muatan Lokal, baik menambah atau mengedit muatan lokal, silakan kembali pada Dasbor Kurikulum dan pilih menu Daftar Muatan Lokal. 
daftar mulok
10. Selanjutnya, Anda akan dialihkan pada halaman dasbor Muatan Lokal. Tentukan terlebih dahulu kurikulum yang akan diterapkan.
daftar mulok-tentukan kurikulum yg digunakan
11. Untuk menambah Muatan Lokal baru, silakan klik tanda Plus (+) seperti pada gambar berikut :
daftar mulok-daftar mulok baru
12. Isi data Muatan Lokal baru tersebut, jika sudah benar klik Simpan. 
daftar mulok-isi data mulok baru
b. Pengaturan Data Siswa (Tambah Siswa)
Untuk mengolah atau mengatur data siswa, baik menambah atau mengedit siswa, silakan menuju tautan berikut, klik untuk melihat Panduan Tambah Siswa.
c. Set Kelas / Rombel
Ikuti langkah berikut untuk set kelas/rombel :
1. Pada menu Sekolah, pilih submenu Kelas. 
2. Selanjutnya pilih Daftar Kelas pada dasbor kelas.
Kelas-daftar kelas
3. Akan ditampilkan daftar kelas yang pernah Anda buat sebelumnya.
4. Untuk membuat kelas / rombel baru, silakan klik tombol [+] seperti pada gambar dibawah ini.
Kelas-klik bat kelas baru
5. Isi data kelas/rombel baru tersebut, klik Simpan jika sudah sesuai.Kelas-isi data kelas baru
6. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru, yaitu halaman untuk mengisi Peserta Kelas kedalam kelas/rombel baru yang baru saja Anda buat. Klik tombol [+] untuk memulai memasukan peserta kelas kedalam kelas tersebut.
Kelas-klik masukan siswa
7. Pada kotak dialog yang muncul, akan ditampilkan daftar siswa yang dapat ditambahkan kedalam kelas baru tersebut. Ikutii langkah seperti pada gambar dibawah ini.
Kelas-pilih dan tambah siswa
8. Selamat kelas/rombel baru yang telah Anda buat telah memiliki peserta kelas.
Kelas-daftar peserta kelas baru
d. Buat Model Jadwal Baru
Sebelum Anda membuat jadwal kelas mingguan, tentukan dahulu model jadwal yang akan digunakan pada masing-masing kelas. Ikuti langkah berikut untuk menset model jadwal maupun membuat model jadwal baru :
1. Pilih submenu Jadwal pada menu Sekolah.
2. Pada dasbor Jadwal, pilih Kelola Model untuk Jadwal Kelas.
jadwal-klik Kelola Model untuk Jadwal Kelas
3. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Buat Model baru. 
jadwal-klik buat model baru
4. Isi data Model Jadwal Baru. Klik Simpan jika sudah sesuai.
jadwal-isi data model jadwal baru
5. Selanjutnya, akan ditampilkan template default model jadwal sesuai jumlah jam belajar mengajar yang telah Anda tentukan sebelumnnya.
7. Isikan data jadwal pelajaran / Tatap Muka pada tabel, klik pada kolom seperti pada gambar untuk mengisikan kegiatan
Isi kegitan tiap jam tatap muka
8. Edit kegiatan tiap jam tatap muka sesuai peraturan sekolah Anda. Pilih jenis kegiatan dan durasi kegiatan tersebut, misal hari Senin jam pertama adalah Upacara. Klik Tombol Simpan jika sudah benar.Edit kegiatan
9. Model jadwal berhasil dibuat. Ulangi langkah ke-3 untuk membuat Model Jadwal yang lainnya. Berikut contoh hasil akhir Model Jadwal yang telah dibuat.
Contoh Model Jadwal
e. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas 
1. Untuk memasukan Model jadwal yang telah Anda buat kedalam masing-masing kelas, silakan kembali ke halaman dasbor Jadwal, pilih menu Jadwal Kelas >> Lihat Jadwal Mingguan >> Klik tombol Pilih Kelas. 
jadwal-klik pilih kelas
Selanjutnya, Pilih kelas yang Anda inginkan.
jadwal-pilih kelas
2. Pilih model jadwal yang akan dimasukkan pada kelas tersebut. Klik icon gear seperti pada gambar, pilih model jadwal yang sesuai. Klik Ya  untuk melanjutkan.
jadwal-pilih model jadwal
3. Untuk memasukan mata pelajaran pada tiap jadwal jam tatap muka, klik pada kolom yang masih kosong seperti pada gambar.
jadwal-klik tambah kegiatan
4. Isikan data kegiatan yang diinginkan. Klik tombol Simpan jika sudah sesuai.
jadwal-isi data kegiatan baru
5. Ulangi langkah diatas  hingga semua kolom terisi dengan kegiatan tatap muka. Berikut hasil akhir pembuatan jadwal kelas mingguan.
hasil akhir jadwal mingguan (1)

Senin, 09 Februari 2015

Mengetahui Nomor Register Guru (NRG)

Cara Mengecek NRG Guru (Nomor Registrasi Guru) Via Online Terbaru :
  • Untuk mengetahui NRG terbaru anda, bisa mengeceknya dihttp://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/
  • Kemudian pada sisi kiri bagian "CEK SK TUNJANGAN DEKON" anda isikan NUPTK anda pada bagian NUPTK
  • Lalu Klik tombol Cari, dan jika benar yang NUPTK dimasukkan, maka akan muncul detail nomor SK dan juga NRG anda ketika anda klik details.
Sekian Informasi yang bisa kami sampaikan tentang cara cek NRG Guru , semoga bermanfaat!

NB:Untuk saat ini NRG belum bisa dibuka pada laman http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/, karena laman ini untuk Guru Bantu (GB).Cara lainnya adalah anda menunggu SKTP 2015 untuk penerimaan Tri I Semester 2 2014/2015 melalui laman:
  1. http://223.27.144.195:8081/
  1. http://223.27.144.195:8082/
  1. http://223.27.144.195:8083/
  1. http://223.27.144.195:8084/
  1. http://223.27.144.195:8085/
  1. http://223.27.144.195:8086/

Anda tinggal pilih saja, asalkan sudah keluar tulisan Semester 2 TA 2014/2015 maka akan muncul Nomor Registrasi Guru (NRG) di laman Info Pendataan Dikdas.
Tentunya karena anda belum menerima NRG, jadi masih menggunakan NUPTK selanjutnya anda pilih Semester 2 TA 2014/2015 terus memasukkan Tahun Lahir+Bulan+Tanggal (YYYMMDD) dan terakhir masukkan kode captcha.
Jika anda tidak sabar ingin mengetahui langsung saja tanyakan ke dinas, tapi kemungkinan dinas setempat juga tidak memilikinya karena data langsung terintegrasi dengan pusat.

FITUR JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS

PADAMU NEGERI mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:

1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a)... yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. .  

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.


3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.


Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:

a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

c. Data Kurikulum 
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.

d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.


Panduan selengkapnya dapat dipelajari di:

http://bantuan.siap-online.com/2015/01/pengaturan-jadwal-kelas-mingguan.html



Semoga bermanfaat.


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Senin, 19 Januari 2015

SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2015

Berikut ini sedikit informasi mengenai Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015:

1.  Informasi calon peserta dapat diketahui dialamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
     -  Masuk ke menu Pencarian
     -  Ketikkan NUPTK
     -  Klik pencarian
     -  Cetak Biodata
     -  Lakukan koreksi Biodata dengan pena merah
     -  Sampaikan kepada Panitia Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar.

2.  Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2015 dapat diunduh di alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/

Sekian dahulu informasi awalnya, semoga membantu.

Jumat, 16 Januari 2015

Pembagian Tugas Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI

Pembagian Tugas Peran Pengguna di Layanan Padamu Negeri


Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:  Admin/Op LPMP, Admin/Op DInas, Admin/Op Sekolah, dan Individu PTK. Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:


Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12, S22, S24)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19, S23)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas
8. Mengelola tipe pengawas (mapel, sekolah dan gabungan) serta menempatkan binaan masing-masing.

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.
15. Mengisi laporan onlinen PKG para Guru (S22) oleh Kepala Sekolah dan menerima S23 dari Admin Dinas.
16. Mencetak S24 sebagai surat ajuan penempatan pengawas pembina ke Admin Dinas.

Informasi alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di:
http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Semester 2 TP. 2014/2015

Berikut ini Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk menjadi perhatian segenap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kabupaten Tanah Datar.

Selasa, 13 Januari 2015

3.02 Versi Baru Aplikasi DAPODIKDAS Tahun 2015

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar tahun 2015 dengan versi aplikasi 3.02 yang dapat diunduh di alamat: http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh. Dengan kata lain aplikasi sebelumnya sudah dinyatakan KADALUARSA.

Melalui tulisan ini, dihimbau segenap Operator Sekolah jenjang Pendidikan Dasar untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1.  UnInstall Aplikasi DAPODIKDAS versi sebelumnya.
2.  Install Aplikasi DAPODIKDAS versi 3.02.
3.  Generate prefill sekolah masing-masing di alamat berikut: http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
4.  Copy file prefill hasil generate dan letakkan di system komputer masing-masing (C:\prefill_dapodik).
5.  Lakukan Registrasi (pendaftaran) dan lengkapi isian formulir registrasi, kemudian simpan.
6.  Login ke Aplikasi seperti biasanya.

nb: Apabila ketika Login pertama kali masih menampilkan versi aplikasi lama, lakukan refresh pada browser atau klik tombol Ctrl + F5 beberapa kali.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih.